Dampak Tax Amnesty
Dampak Tax Amnesty Terhadap Perekonomian Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat perekonomian yang rendah. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, antara lain kasus-kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. upaya telah dilakukan baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga yang berhubungan dengan perpajakan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ialah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Tax amnesty merupakan kebijakan yang digunakan untuk menghimpun penerimaan negara dalam waktu cepat. Biasanya, tax amnesty dilakukan karena empat alasan:
1. Maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion),
2. Pelarian modal ke luar negeri (capital flight)
3. Rekayasa transaksi keuangan,
4. Serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi.
Pengertian tax amnesty pajak atau pengampunan pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Wajib pajak yang dimaksud yakni perseorangan maupun badan usaha yang mempuyai harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak baik didalam negeri maupun luar negeri yang mempuyai nilai pajak. Orang atau badan usaha tersebut dengan kata lain tidak melaporkan kekayaan atau aset miliknya kepada Negara tidak dikenakan sanksi administrasi atau pidana pajak akan tetapi hanya dikenakan biaya tebusan sekian persen.
Kebijakan ini memiliki potensi yang cukup besar dan berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia, dimana akan terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perusahaannya menjadi perusahaan terbuka.
Namun, upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan pajak, Indonesia harus terlebih dahulu melakukan program sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat luas dengan strategi yang tepat dan terarah agar masyarakat mengerti tujuan diadakannya kebijakan pengampunan pajak ini. Kebijakan pemerintah tersebut mempunyai tujuan selain untuk menegakkan hukum, tapi disisi lain akan mengampuni dan mau memutihkan dosa-dosa perpajakan.
Tax amnesty juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan prekonomian Nasional, yaitu mampu meningkatkan sumber penrimaan Negara dalam jangka waktu pendek. Kebijakan tax amnesty kini makin dekat dan makin jelas. Terbaru, Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty yang disusun pemerintah, setelah telah bertemu secara informal dengan wakil pemerintah.
Tarifnya pun sangat murah: 1% 2% 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Dana 3%,4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana. Tarif yang cukup rendah ini menyebabkan penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak maksimal. Hanya Rp 60 triliun-Rp 80 triliun, sangat rendah dibandingkan dengan aset objek tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Bandingkan tarif normal PPh pribadi (5%-30% tergantung penghasilan) dan badan (25%).
Kebijakan tax amnesty ini dijalankan sebelum pemerintah melaksanakan pertukaran data transaksi dan data harga wajib pajak dengan negara-negara G20 pada 2017. Kerjasama ini dapat digunakan untuk menagih kekurangan pajak. Tapi ketika tax amnesty diberikan sekarang, kerjasama transfer data itu tidak berdampak apa-apa. Seperti senjata lengkap dengan peluru, tapi tidak bisa digunakan. Terkesan kebijakan tax amnesty hanya untuk menyelamatkan para pengemplang pajak, ketimbang menggali penerimaan negara.
1. Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty tahun ini?
Yang pertama kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
2. Apa saja kebijakan dalam tax amnesty selain dari penghapusan sanksi pajak?
Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang. Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan, sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.
Ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif pajak normal, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan dengan income yang diterima orang dalam setahun.
3.Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?
Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimumnya bisa lebih. Sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.
Jadi potensi sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Jika basis pajaknya tax amnesty ini selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.
Sehingga diharapkan dengan tax amnesty ini memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu lagi.
4. Berapa target jumlah Wajib Pajak yang diharapkan bertambah?
Angka wajib pajak sekarang cuma 27 juta. Tentunya yang diharapkan naik 2 kali lipat. Tapi bukan itu yang paling penting, yang paling penting bukan jumlah Wajib Pajaknya, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya itu yang kita harapkan bertambah. Jadi bukan sekedar, kalau itu program ekstensifikasi namanya, tapi kalau amnesty kita harapkan baik yang sudah punya NPWP atau belum itu kemudian mendeklarasikan hartanya secara jujur 100%.
5. Apa saja tantangan dan hambatan dalam pelaksaan tax amnesty tersebut?
Pertama tentunya tidak bisa dipungkiri ada juga kepentingan asing karena dengan kalau kita melakukan tax amnesty apalagi cukup banyak repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty kita.
Jadi mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia, itu kemungkinan pertama. Kemungkinan yang lain adalah kemungkinan salah pengertian karena sempat di awal pernah ada ide ini adalah total amnesty, jadi langsung menghapuskan semua jenis tindak pidana. Nah ini kami tegaskan bahwa yang ada di Undang-Undang Pegampunan Pajak sesuai namanya yang dihapuskan hanya pelangaran di bidang pajak, titik. Tidak lagi bisa mengampuni atau menghapuskan pelanggaran di bidang lainnya.
6. Kebijakan apa yang akan dilakukan setelah tax amnesty ini selesai?
Amnesty itu paling lama sampai akhir tahun ini, sangat sebentar, tidak akan lama. Jadi setelah amnesty sampai menjelang September 2018 akan melakukan program yang namanya “Voluntary Declaration”. Jadi silahkan melaporkan aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya tarif normal, tapi tahun 2017 tanpa sanksi.
7. Bagaimana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesty?
Segalanya sudah disiapkan karena sudah antisipasi sejak bulan November-Desember tahun lalu. Jadi sudah disiapkan baik segi administrasinya, bagaimana menyimpan datanya, agar benar-benar aman rahasia, serta sudah melakukan sosialisasi secara informal kepada pembayar pajak.
SDM juga sudah siap karena nanti para pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat jadi tidak usah jauh-jauh datang ke Jakarta, cukup ke KPP terdekat dan dari situ sudah ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak dan kemudian sampai suratnya di keluarkan sesuai dengan SOP-nya.
Bila menganalisis tentang tax amnesti pajak tentu saja akan ada sisi negatif dan sisi positifnya.
Sisi Positif
Pendapatan Negara tentu saja akan bertambah dengan diberlakukannya tax amnesty, pendapatan Negara tesebut diperoleh dari wajib pajak yang membayar uang tebusan kepada pemerintah. Pendapatan Negara tersebut tentu saja bisa meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam belanja Negara terutama dalam bidang infrastruktur yang menopang pembangunan ekonomi di segala bidang. Selain tambahan pendapatan Negara, tax amnesti juga bisa mendatangkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi karena ini merupakan kesempatan bagi orang atau badan usaha untuk menarik aset mereka ke Indonesia, dengan penarikan atau pemindahan aset mereka yang ada diluar Negeri para wajib pajak tersebut diharapkan akan ikut membangun perekonomian di Indonesia terutama dalam bidang industri.
Sisi Negatif
Pengampunan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah berarti tidak adanya sanksi pidana pajak bagi para pengemplang pajak. Seperti yang sudah diketahui bahwa banyak para pengusaha menyimpan aset mereka diluar negeri dikarenakan kebijakan pajak yang lebih menguntungkan bagi mereka. Kelonggaran pemerintah dalam sanksi pidana pajak bagi para pengusaha nantinya akan menimbulkan kekecewan bagi publik. Penegakan hukum dibidang pajak menjadi sorotan bagi masyarakat, dengan membayar tebusan kepada pemerintah orang-orang yang seharusnya terjerat pidana pajak akan mendapatkan pemutihan hukum. Opini publik tentu saja akan terbentuk bahwa pemerintah lebih mengistiwekan para pengusaha dalam penegakan hukum pajak. Selain hal tersebut unsur kepentingan juga menjadi bumbu dalam kebijakan pengampunan pajak, publik tentu saja masih ingat dengan kasus panama papers yang mencatut nama-nama orang kaya di Indonesia terkait penghidaran pajak Negara.
Manfaat kebijakan TAX AMNESTY bagi indonesia. Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya program ini dipercaya akan banyak peminatnya sebab masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai objek pajak. Apalagi, pemerintah juga telah mencantumkan skema repatriasi bagi WNI yang selama ini menyembunyikan uangnya di luar negeri.
Manfaat Tax Amnesty :
1. Kebijakan ini juga sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara. sebab uang yang masuk dari wajib pajak dapat menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.
2. Dalam Kebijakan Tax Amnesty memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus berkomitmen dan konsisten serta menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak. Selain itu juga memberikan sanksi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak peserta tax amnesty.
3. Dengan adanya Tax Amnesty maka akan menghasilkan tambahan penerimaan baru, sebab diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi dana karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia.
4. Dengan Adanya Tax Amnesty akan menjadi indikator kebangkitan bisnis properti di Indonesia. Amnesti pajak dipercaya akan berpengaruh bagi pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor.
5. Dengan Adanya Tax Amnesty akan memberi keuntungan untuk berbisnis. Adanya tax amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti. Sehingga membeli properti bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti.
5 DAMPAK POSITIF KEBIJAKAN TAX AMNESTY ATAU PENGAMPUNAN PAJAK YANG DITERAPKAN PEMERINTAH
1. PENERIMAAN APBN DARI SEKTOR PERPAJAKAN SEMAKIN MENINGKAT
Salah satu dampak positif dari kebijakan tas amnesty atau pengampunan pajak adalah semakin bertambahnya penerimaan APBN. Nominal dana yang bisa diserap melalui kebijakan tax amnesty ditargetkan mencapai ratusan triliun, dengan angka yang cukup besar tersebut akan berimpiklasi terhadap meningkatnya pembangunan sarana serta infrastruktur yang akan menunjang meningkatnya prekonomian dan kesehjateraan masyarakat.
2. TAX AMNESTY AKAN MEMPERKUAT PREKONOMIAN NASIONAL
3. REVOLUSI MENTAL BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK TAAT MEBAYAR PAJAK
Tax amnesty atau pengampunan pajak memiliki dampak positif terhadap salah satu program pemerintah yaitu terhadap perbaikan mental warga indonesia yang. Revolusi mental merupakan salah satu program andalang pemerintahan era jokowi, revolusi mental berarti membenahi semua hal yang tidak baik yang ada pada jiwa masyarakat indonesia salah satunya perilaku tidak taat bayar pajak. Melalui kebijakan tax amnesty warga yang enggang bayar pajak mulai menanpakkan diri dan mulai menebus segala kesalahan mereka dengan membayar pajak yang selama ini tidak dibayarkan. Hal ini diharapkan menjadi cikal bakal memberi kesadaran bagi masyarakat untuk taat membayar pajak karena pada subtansi pajak juga untuk memberi kesehjateraan bagi masyrakat.
4. SEMAKIN MENINGKATNYA JUMLAH INVESTOR YANG MENANAMKAN MODAL DI INDONESIA
Penghapusan pembebanan pajak juga akan berdampak positif pada masuknya lebih banyak investor dan perusahaan-perusahaan besar akan mulai berinvestasi ke sektor infrastruktur. Aliran modal pun juga lebih besar dan diprediksi akan berdampak pada sektor keuangan tahun ini. Sektor properti diprediksi baru akan terkena dampaknya pada tahun 2017 mendatang. Ini bisa jadi sinyal positif akan munculnya developer-developer baru di Indonesia.
5. MEMUDAHKAN PENGUSAHA UKM DAN UMKM DALAM MENGEMBANGKAN USAHANYA
kehadiran UU ini bisa berdampak positif pada semua sektor, tak terkecuali usaha mikro, kecil, dan menengah. Syarat pengajuan Tax Amnesty cukup mudah, sama halnya seperti melaporkan SPT. Pelapor tinggal datang ke KPP, isi formulir, melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP dan SPT PPh tahun pajak terakhir, membayar uang tebusan, dan melunasi seluruh tunggakan. Bahkan pengajuan Tax Amnesty bisa dilakukan secara online, lebih mudah dan praktis.
SEKTOR YANG TERDORONG
Secara khusus, ada beberapa sektor yang akan terpengaruh Tax Amnesty. Sektor-sektor inilah yang diyakini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai beberapa Serikat Buruh/Pekerja sangat mengandung ketidakadilan. Ketidakadilan itu terutama terdapat pada pasal 1, 3, 4, 21, 22, dan 23 UU tersebut.
Betapa tidak Undang-Undang yang diciterakan dapat meningkatkan stabilitas perekonomian dan pembangunan negara ini, akan dijadikan sarana pencucian uang hasil kejahatan para pengusaha, seperti korupsi, human trafficking, penggelapan pajak, dan narkoba. “Hasil tindak pidana itu akan dicuci uangnya melalui undang-undang ini,” kata Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Selasa, 26 Juli 2016 saat mengajukan gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan Tax Amnesty sesungguhnya dwipersepsi. Yang pertama, manfaat untuk pemerintah dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp. 60 triliun yang tercantum pada APBN 2016, nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.
Sementara untuk pengembang dan investor kalau dilihat dari sudut pandang pasar bebas, Tax Amnesty diantaranya akan membuat sektor usaha seperti properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
Persepsi yang kedua, Tax Amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar- benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
Seperti yang diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, tax amnesty dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Iya menyampaikan, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.
Sementara untuk para buruh/pekerja Tax Amnesty ini tidak ada pengaruh apa-apa, terutama terhadap kesejahteraan buruh. Yang ada buruh akan ditekan untuk kerja paksa dalam rangka memenuhi kepentingan pengusaha. Bayangkan saja di era globalisasi ekonomi ini perusahaan mana yang bertindak murni berdasarkan UU PT ataupun ketentuan Pasar modal? adanya UU tersebut juga adalah pintu masuk untuk pasar bebas, karena kebijakan pemerintah seperti angin belaka. Dari tahun ke tahun kebijakan pemerintah tidak ada dampak positif yang signifikan terhadap perburuhan. Hal ini diakibatkan tingkat kestabilan ekonomi negara terus menerus menurun karena kebijakan moneter ataupun inflasi yang sangat tinggi kendati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang baru baru saja diberlakukan tentang pengupahan memang menjanjikan kenaikan upah, tapi itu bukan kenaikan tapi pembodohan.
UU Tax Amnesty dinilai menciptakan peluang Indonesia menjadi negara pencuci uang hasil tindak pidana. Dasar gugatan Judicial Review adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas perbaikan UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain menyebutkan kontribusi wajib pada negara dari perorangan ataupun badan, pajak juga bermakna iuran rakyat kepada negara untuk pembangunan. Namun dasar konstitusional yang paling pokok yang harus menjadi pertimbangan Hakim MK adalah Pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara punya kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. UU Tax Amnesty ini harus dibuktikan bahwa UU tersebut dibuat hanya untuk konglomerat, pengemplang pajak, dan pencuci uang sehingga kontradiktif dengan UUD 1945.
Secara logika sederhana, Tax Amnesty ibarat kita membeli jeruk di pasar, lalu kita ingin mendapatkan diskon, dan untuk mendapatkan diskon tersebut kita harus bayar uang tebusan kepada penjual. Bukankah hal tersebut permainan pedagangnya sendiri untuk untung sendiri? Semoga Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia semakin mandiri dan bermasyarakat madani, penuh kreatifitas dalam memenuhi kebutuhan hidup, mampu berdikari kendati itu harus ditempuh secara perlahan.
Sumber :
http://analisisberitaterkini.blogspot.co.id/2016/08/sisi-positif-dan-negatif-tax-amnesty.html?m=1
http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty
https://kipbandung.wordpress.com/2016/07/01/dampak-penerapan-tax-amnesty-bagi-perekonomian-di-indonesia/
https://kipbandung.wordpress.com/2016/07/01/dampak-penerapan-tax-amnesty-bagi-perekonomian-di-indonesia/
http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2016/07/manfaat-kebijakan-tax-amnesty-bagi-indonesia.html?m=1
http://www.rijal09.com/2016/10/5-dampak-positif-kebijakan-tax-amnesty-atau-pengampunan-pajak-yang-diterapkan-pemerintah.html?m=1
https://contentwriterindonesia.com/2016/10/13/pengaruh-positif-tax-amnesty-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-indonesia/
http://buruh-online.com/2016/08/tax-amnesty-menutup-kejahatan-pengusaha-sementara-buruh-kerja-paksa.html
Kebijakan tax amnesty berimplikasi terhadap semakin tangguhnya ketahanan ekonomi nasional, aliran dana tax amnesty yang mengalir ke kas negara akan semakin memperkuat prekonomian. Tax amnesty tidak hanya menyasar wajib pajak yang ada di dalam negeri akan tetapi wajib pajak yang ada di luar negeri menjadi salah satu prioritas untuk membayar pajak, aliran dana dari luar negeri yang masuk ke dalam kas negara akan semakin membuat ketahanan ekonomi semakin kuat dan berpotengsi membuat prekonomian dalam negeri semakin meningkat.
3. REVOLUSI MENTAL BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK TAAT MEBAYAR PAJAK
Tax amnesty atau pengampunan pajak memiliki dampak positif terhadap salah satu program pemerintah yaitu terhadap perbaikan mental warga indonesia yang. Revolusi mental merupakan salah satu program andalang pemerintahan era jokowi, revolusi mental berarti membenahi semua hal yang tidak baik yang ada pada jiwa masyarakat indonesia salah satunya perilaku tidak taat bayar pajak. Melalui kebijakan tax amnesty warga yang enggang bayar pajak mulai menanpakkan diri dan mulai menebus segala kesalahan mereka dengan membayar pajak yang selama ini tidak dibayarkan. Hal ini diharapkan menjadi cikal bakal memberi kesadaran bagi masyarakat untuk taat membayar pajak karena pada subtansi pajak juga untuk memberi kesehjateraan bagi masyrakat.
4. SEMAKIN MENINGKATNYA JUMLAH INVESTOR YANG MENANAMKAN MODAL DI INDONESIA
Penghapusan pembebanan pajak juga akan berdampak positif pada masuknya lebih banyak investor dan perusahaan-perusahaan besar akan mulai berinvestasi ke sektor infrastruktur. Aliran modal pun juga lebih besar dan diprediksi akan berdampak pada sektor keuangan tahun ini. Sektor properti diprediksi baru akan terkena dampaknya pada tahun 2017 mendatang. Ini bisa jadi sinyal positif akan munculnya developer-developer baru di Indonesia.
5. MEMUDAHKAN PENGUSAHA UKM DAN UMKM DALAM MENGEMBANGKAN USAHANYA
kehadiran UU ini bisa berdampak positif pada semua sektor, tak terkecuali usaha mikro, kecil, dan menengah. Syarat pengajuan Tax Amnesty cukup mudah, sama halnya seperti melaporkan SPT. Pelapor tinggal datang ke KPP, isi formulir, melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP dan SPT PPh tahun pajak terakhir, membayar uang tebusan, dan melunasi seluruh tunggakan. Bahkan pengajuan Tax Amnesty bisa dilakukan secara online, lebih mudah dan praktis.
SEKTOR YANG TERDORONG
Secara khusus, ada beberapa sektor yang akan terpengaruh Tax Amnesty. Sektor-sektor inilah yang diyakini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
- Pertama adalah sektor keuangan. Dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pasar modal dan penyaluran kredit. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Berikutnya ialah sektor properti. Para pemilik modal diperkirakan tidak akan lama membiarkan dananya mengendap begitu saja. Mereka bisa memanfaatkannya untuk berinvestasi di sektor properti. Lagi pula sektor ini sudah terbukti sebagai salah pilihan investasi yang menjanjikan.
- Satu sektor lainnya yang akan menikmati dampak positif dari Tax Amnesty adalah manfuktur. Diperkirakan bakal banyak modal yang dipakai untuk membangun sejumlah pabrik baru. Lagi-lagi, jika itu terjadi, dampaknya akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai beberapa Serikat Buruh/Pekerja sangat mengandung ketidakadilan. Ketidakadilan itu terutama terdapat pada pasal 1, 3, 4, 21, 22, dan 23 UU tersebut.
Betapa tidak Undang-Undang yang diciterakan dapat meningkatkan stabilitas perekonomian dan pembangunan negara ini, akan dijadikan sarana pencucian uang hasil kejahatan para pengusaha, seperti korupsi, human trafficking, penggelapan pajak, dan narkoba. “Hasil tindak pidana itu akan dicuci uangnya melalui undang-undang ini,” kata Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Selasa, 26 Juli 2016 saat mengajukan gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan Tax Amnesty sesungguhnya dwipersepsi. Yang pertama, manfaat untuk pemerintah dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp. 60 triliun yang tercantum pada APBN 2016, nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.
Sementara untuk pengembang dan investor kalau dilihat dari sudut pandang pasar bebas, Tax Amnesty diantaranya akan membuat sektor usaha seperti properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
Persepsi yang kedua, Tax Amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar- benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
Seperti yang diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, tax amnesty dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Iya menyampaikan, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.
Sementara untuk para buruh/pekerja Tax Amnesty ini tidak ada pengaruh apa-apa, terutama terhadap kesejahteraan buruh. Yang ada buruh akan ditekan untuk kerja paksa dalam rangka memenuhi kepentingan pengusaha. Bayangkan saja di era globalisasi ekonomi ini perusahaan mana yang bertindak murni berdasarkan UU PT ataupun ketentuan Pasar modal? adanya UU tersebut juga adalah pintu masuk untuk pasar bebas, karena kebijakan pemerintah seperti angin belaka. Dari tahun ke tahun kebijakan pemerintah tidak ada dampak positif yang signifikan terhadap perburuhan. Hal ini diakibatkan tingkat kestabilan ekonomi negara terus menerus menurun karena kebijakan moneter ataupun inflasi yang sangat tinggi kendati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang baru baru saja diberlakukan tentang pengupahan memang menjanjikan kenaikan upah, tapi itu bukan kenaikan tapi pembodohan.
UU Tax Amnesty dinilai menciptakan peluang Indonesia menjadi negara pencuci uang hasil tindak pidana. Dasar gugatan Judicial Review adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas perbaikan UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain menyebutkan kontribusi wajib pada negara dari perorangan ataupun badan, pajak juga bermakna iuran rakyat kepada negara untuk pembangunan. Namun dasar konstitusional yang paling pokok yang harus menjadi pertimbangan Hakim MK adalah Pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara punya kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. UU Tax Amnesty ini harus dibuktikan bahwa UU tersebut dibuat hanya untuk konglomerat, pengemplang pajak, dan pencuci uang sehingga kontradiktif dengan UUD 1945.
Secara logika sederhana, Tax Amnesty ibarat kita membeli jeruk di pasar, lalu kita ingin mendapatkan diskon, dan untuk mendapatkan diskon tersebut kita harus bayar uang tebusan kepada penjual. Bukankah hal tersebut permainan pedagangnya sendiri untuk untung sendiri? Semoga Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia semakin mandiri dan bermasyarakat madani, penuh kreatifitas dalam memenuhi kebutuhan hidup, mampu berdikari kendati itu harus ditempuh secara perlahan.
Sumber :
http://analisisberitaterkini.blogspot.co.id/2016/08/sisi-positif-dan-negatif-tax-amnesty.html?m=1
http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty
https://kipbandung.wordpress.com/2016/07/01/dampak-penerapan-tax-amnesty-bagi-perekonomian-di-indonesia/
https://kipbandung.wordpress.com/2016/07/01/dampak-penerapan-tax-amnesty-bagi-perekonomian-di-indonesia/
http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2016/07/manfaat-kebijakan-tax-amnesty-bagi-indonesia.html?m=1
http://www.rijal09.com/2016/10/5-dampak-positif-kebijakan-tax-amnesty-atau-pengampunan-pajak-yang-diterapkan-pemerintah.html?m=1
https://contentwriterindonesia.com/2016/10/13/pengaruh-positif-tax-amnesty-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-indonesia/
http://buruh-online.com/2016/08/tax-amnesty-menutup-kejahatan-pengusaha-sementara-buruh-kerja-paksa.html
By : yaz_wid





