Senin, 21 November 2016

Dampak Tax Amnesty

Dampak Tax Amnesty Terhadap Perekonomian Indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat perekonomian yang rendah. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, antara lain kasus-kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.  upaya telah dilakukan baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga yang berhubungan dengan perpajakan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ialah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Tax amnesty merupakan kebijakan yang digunakan untuk menghimpun penerimaan negara dalam waktu cepat. Biasanya, tax amnesty dilakukan karena empat alasan:
1. Maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion),
2. Pelarian modal ke luar negeri (capital flight)
3. Rekayasa transaksi keuangan,
4. Serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi.

Pengertian tax amnesty pajak atau pengampunan pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Wajib pajak yang dimaksud yakni perseorangan maupun badan usaha yang mempuyai harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak baik didalam negeri maupun luar negeri yang mempuyai nilai pajak. Orang atau badan usaha tersebut dengan kata lain tidak melaporkan kekayaan atau aset miliknya kepada Negara tidak dikenakan sanksi administrasi atau pidana pajak akan tetapi hanya dikenakan biaya tebusan sekian persen.

Kebijakan ini memiliki potensi yang cukup besar dan berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia, dimana akan terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perusahaannya menjadi perusahaan terbuka.

Namun, upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan pajak, Indonesia harus terlebih dahulu melakukan program sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat luas dengan strategi yang tepat dan terarah agar masyarakat mengerti tujuan diadakannya kebijakan pengampunan pajak ini. Kebijakan pemerintah tersebut mempunyai tujuan selain untuk menegakkan hukum, tapi disisi lain akan mengampuni dan mau memutihkan dosa-dosa perpajakan.

Tax amnesty juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan prekonomian Nasional, yaitu mampu meningkatkan sumber penrimaan Negara dalam jangka waktu pendek. Kebijakan tax amnesty kini makin dekat dan makin jelas. Terbaru, Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty yang disusun pemerintah, setelah telah bertemu secara informal dengan wakil pemerintah.

Tarifnya pun sangat murah: 1% 2% 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Dana 3%,4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana. Tarif yang cukup rendah ini menyebabkan penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak maksimal. Hanya Rp 60 triliun-Rp 80 triliun, sangat rendah dibandingkan dengan aset objek tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Bandingkan tarif normal PPh pribadi (5%-30% tergantung penghasilan) dan badan (25%).

Kebijakan tax amnesty ini dijalankan sebelum pemerintah melaksanakan pertukaran data transaksi dan data harga wajib pajak dengan negara-negara G20 pada 2017. Kerjasama ini dapat digunakan untuk menagih kekurangan pajak. Tapi ketika tax amnesty diberikan sekarang, kerjasama transfer data itu tidak berdampak apa-apa. Seperti senjata lengkap dengan peluru, tapi tidak bisa digunakan. Terkesan kebijakan tax amnesty hanya untuk menyelamatkan para pengemplang pajak, ketimbang menggali penerimaan negara.

1. Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty tahun ini?
Yang pertama kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.

2. Apa saja kebijakan dalam tax amnesty selain dari penghapusan sanksi pajak?
Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang. Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan, sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.

Ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif pajak normal, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan dengan income yang diterima orang dalam setahun.

3.Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?
Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimumnya bisa lebih. Sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.

Jadi potensi sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Jika basis pajaknya tax amnesty ini selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.

Sehingga diharapkan dengan tax amnesty ini memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu lagi.

4. Berapa target jumlah Wajib Pajak yang diharapkan bertambah?
Angka wajib pajak sekarang cuma 27 juta. Tentunya yang diharapkan naik 2 kali lipat. Tapi bukan itu yang paling penting, yang paling penting bukan jumlah Wajib Pajaknya, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya itu yang kita harapkan bertambah. Jadi bukan sekedar, kalau itu program ekstensifikasi namanya, tapi kalau amnesty kita harapkan baik yang sudah punya NPWP atau belum itu kemudian mendeklarasikan hartanya secara jujur 100%.

5. Apa saja tantangan dan hambatan dalam pelaksaan tax amnesty tersebut?
Pertama tentunya tidak bisa dipungkiri ada juga kepentingan asing karena dengan kalau kita melakukan tax amnesty apalagi cukup banyak repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty kita.

Jadi mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia, itu kemungkinan pertama. Kemungkinan yang lain adalah kemungkinan salah pengertian karena sempat di awal pernah ada ide ini adalah total amnesty, jadi langsung menghapuskan semua jenis tindak pidana. Nah ini kami tegaskan bahwa yang ada di Undang-Undang Pegampunan Pajak sesuai namanya yang dihapuskan hanya pelangaran di bidang pajak, titik. Tidak lagi bisa mengampuni atau menghapuskan pelanggaran di bidang lainnya.

6. Kebijakan apa yang akan dilakukan setelah tax amnesty ini selesai?
Amnesty itu paling lama sampai akhir tahun ini, sangat sebentar, tidak akan lama. Jadi setelah amnesty sampai menjelang September 2018 akan melakukan program yang namanya “Voluntary Declaration”. Jadi silahkan melaporkan aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya tarif normal, tapi tahun 2017 tanpa sanksi.

7. Bagaimana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesty?
Segalanya sudah disiapkan karena sudah antisipasi sejak bulan November-Desember tahun lalu. Jadi sudah disiapkan baik segi administrasinya, bagaimana menyimpan datanya, agar benar-benar aman rahasia, serta sudah melakukan sosialisasi secara informal kepada pembayar pajak.

SDM juga sudah siap karena nanti para pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat jadi tidak usah jauh-jauh datang ke Jakarta, cukup ke KPP terdekat dan dari situ sudah ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak dan kemudian sampai suratnya di keluarkan sesuai dengan SOP-nya.

Bila menganalisis tentang tax amnesti pajak tentu saja akan ada sisi negatif dan sisi positifnya.

Sisi Positif                                              
Pendapatan Negara tentu saja akan bertambah dengan diberlakukannya tax amnesty, pendapatan Negara tesebut diperoleh dari wajib pajak yang membayar uang tebusan kepada pemerintah. Pendapatan Negara tersebut tentu saja bisa meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam belanja Negara terutama dalam bidang infrastruktur yang menopang pembangunan ekonomi di segala bidang. Selain tambahan pendapatan Negara, tax amnesti juga bisa mendatangkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi karena ini merupakan kesempatan bagi orang atau badan usaha untuk menarik aset mereka ke Indonesia, dengan penarikan atau pemindahan aset mereka yang ada diluar Negeri para wajib pajak tersebut diharapkan akan ikut membangun perekonomian di Indonesia terutama dalam bidang industri.

Sisi Negatif
Pengampunan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah berarti tidak adanya sanksi pidana pajak bagi para pengemplang pajak. Seperti yang sudah diketahui bahwa banyak para pengusaha menyimpan aset mereka diluar negeri dikarenakan kebijakan pajak yang lebih menguntungkan bagi mereka. Kelonggaran pemerintah dalam sanksi pidana pajak bagi para pengusaha nantinya akan menimbulkan kekecewan bagi publik. Penegakan hukum dibidang pajak menjadi sorotan bagi masyarakat, dengan membayar tebusan kepada pemerintah orang-orang yang seharusnya terjerat pidana pajak akan mendapatkan pemutihan hukum. Opini publik tentu saja akan terbentuk bahwa pemerintah lebih mengistiwekan para pengusaha dalam penegakan hukum pajak. Selain hal tersebut unsur kepentingan juga menjadi bumbu dalam kebijakan pengampunan pajak, publik tentu saja masih ingat dengan kasus panama papers yang mencatut nama-nama orang kaya di Indonesia terkait penghidaran pajak Negara.

Manfaat kebijakan TAX AMNESTY bagi indonesia. Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya program ini dipercaya akan banyak peminatnya sebab masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai objek pajak. Apalagi, pemerintah juga telah mencantumkan skema repatriasi bagi WNI yang selama ini menyembunyikan uangnya di luar negeri.

Manfaat Tax Amnesty :
1. Kebijakan ini juga sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara. sebab uang yang masuk dari wajib pajak dapat menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.
2. Dalam Kebijakan Tax Amnesty memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus berkomitmen dan konsisten serta menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak. Selain itu juga memberikan sanksi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak peserta tax amnesty.
3.  Dengan adanya Tax Amnesty maka akan menghasilkan tambahan penerimaan baru, sebab diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi dana karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia.
4. Dengan Adanya Tax Amnesty akan menjadi indikator kebangkitan bisnis properti di Indonesia. Amnesti pajak dipercaya akan berpengaruh bagi pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor.
5. Dengan Adanya Tax Amnesty akan memberi keuntungan untuk berbisnis. Adanya tax amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti. Sehingga membeli properti bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti.

5 DAMPAK POSITIF KEBIJAKAN TAX AMNESTY ATAU PENGAMPUNAN PAJAK YANG DITERAPKAN PEMERINTAH
1. PENERIMAAN APBN DARI SEKTOR PERPAJAKAN SEMAKIN MENINGKAT
Salah satu dampak positif dari kebijakan tas amnesty atau pengampunan pajak adalah semakin bertambahnya penerimaan APBN. Nominal dana yang bisa diserap melalui kebijakan tax amnesty ditargetkan mencapai ratusan triliun, dengan angka yang cukup besar tersebut akan berimpiklasi terhadap meningkatnya pembangunan sarana serta infrastruktur yang akan menunjang meningkatnya prekonomian dan kesehjateraan masyarakat.

2. TAX AMNESTY AKAN MEMPERKUAT PREKONOMIAN NASIONAL
Kebijakan tax amnesty berimplikasi terhadap semakin tangguhnya ketahanan ekonomi nasional, aliran dana tax amnesty yang mengalir ke kas negara akan semakin memperkuat prekonomian. Tax amnesty tidak hanya menyasar wajib pajak yang ada di dalam negeri akan tetapi wajib pajak yang ada di luar negeri menjadi salah satu prioritas untuk membayar pajak, aliran dana dari luar negeri yang masuk ke dalam kas negara akan semakin membuat ketahanan ekonomi semakin kuat dan berpotengsi membuat prekonomian dalam negeri semakin meningkat.

3. REVOLUSI MENTAL BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK TAAT MEBAYAR PAJAK
Tax amnesty atau pengampunan pajak memiliki dampak positif terhadap salah satu program pemerintah yaitu terhadap perbaikan mental warga indonesia yang. Revolusi mental merupakan salah satu program andalang pemerintahan era jokowi, revolusi mental berarti membenahi semua hal yang tidak baik yang ada pada jiwa masyarakat indonesia salah satunya perilaku tidak taat bayar pajak. Melalui kebijakan tax amnesty warga yang enggang bayar pajak mulai menanpakkan diri dan mulai menebus segala kesalahan mereka dengan membayar pajak yang selama ini tidak dibayarkan. Hal ini diharapkan menjadi cikal bakal memberi kesadaran bagi masyarakat untuk taat membayar pajak karena pada subtansi pajak juga untuk memberi kesehjateraan bagi masyrakat.

4. SEMAKIN MENINGKATNYA JUMLAH INVESTOR YANG MENANAMKAN MODAL DI INDONESIA
Penghapusan pembebanan pajak juga akan berdampak positif pada masuknya lebih banyak investor dan perusahaan-perusahaan besar akan mulai berinvestasi ke sektor infrastruktur. Aliran modal pun juga lebih besar dan diprediksi akan berdampak pada sektor keuangan tahun ini. Sektor properti diprediksi baru akan terkena dampaknya pada tahun 2017 mendatang. Ini bisa jadi sinyal positif akan munculnya developer-developer baru di Indonesia.

5. MEMUDAHKAN PENGUSAHA UKM DAN UMKM DALAM MENGEMBANGKAN USAHANYA
kehadiran UU ini bisa berdampak positif pada semua sektor, tak terkecuali usaha mikro, kecil, dan menengah. Syarat pengajuan Tax Amnesty cukup mudah, sama halnya seperti melaporkan SPT. Pelapor tinggal datang ke KPP, isi formulir, melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP dan SPT PPh tahun pajak terakhir, membayar uang tebusan, dan melunasi seluruh tunggakan. Bahkan pengajuan Tax Amnesty bisa dilakukan secara online, lebih mudah dan praktis.


SEKTOR YANG TERDORONG
Secara khusus, ada beberapa sektor yang akan terpengaruh Tax Amnesty. Sektor-sektor inilah yang diyakini bakal mendorong  pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


  • Pertama adalah sektor keuangan. Dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pasar modal dan penyaluran kredit. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  • Berikutnya ialah sektor properti. Para pemilik modal diperkirakan tidak akan lama membiarkan dananya mengendap begitu saja. Mereka bisa memanfaatkannya untuk berinvestasi di sektor properti. Lagi pula sektor ini sudah terbukti sebagai salah pilihan investasi yang menjanjikan.
  • Satu sektor lainnya yang akan menikmati dampak positif dari Tax Amnesty adalah manfuktur. Diperkirakan bakal banyak modal yang dipakai untuk membangun sejumlah pabrik baru. Lagi-lagi, jika itu terjadi, dampaknya akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia sangat disarankan untuk memanfaatkan program Tax Amnesty sebaik mungkin. Selain memberikan keuntungan besar, mengikutinya berarti pula ikut membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai beberapa Serikat Buruh/Pekerja sangat mengandung ketidakadilan. Ketidakadilan itu terutama terdapat pada pasal 1, 3, 4, 21, 22, dan 23 UU tersebut.

Betapa tidak Undang-Undang yang diciterakan dapat meningkatkan stabilitas perekonomian dan pembangunan negara ini, akan dijadikan sarana pencucian uang hasil kejahatan para pengusaha, seperti korupsi, human trafficking, penggelapan pajak, dan narkoba. “Hasil tindak pidana itu akan dicuci uangnya melalui undang-undang ini,” kata Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Selasa, 26 Juli 2016 saat mengajukan gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.

Kebijakan Tax Amnesty sesungguhnya dwipersepsi. Yang pertama, manfaat untuk pemerintah dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp. 60 triliun yang tercantum pada APBN 2016, nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.

Sementara untuk pengembang dan investor kalau dilihat dari sudut pandang pasar bebas, Tax Amnesty diantaranya akan membuat sektor usaha seperti properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.

Persepsi yang kedua, Tax Amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar- benar jauh dari jangkauan petugas pajak.

Seperti yang diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, tax amnesty dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Iya menyampaikan, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.

Sementara untuk para buruh/pekerja Tax Amnesty ini tidak ada pengaruh apa-apa, terutama terhadap kesejahteraan buruh. Yang ada buruh akan ditekan untuk kerja paksa dalam rangka memenuhi kepentingan pengusaha. Bayangkan saja di era globalisasi ekonomi ini perusahaan mana yang bertindak murni berdasarkan UU PT ataupun ketentuan Pasar modal? adanya UU tersebut juga adalah pintu masuk untuk pasar bebas, karena kebijakan pemerintah seperti angin belaka. Dari tahun ke tahun kebijakan pemerintah tidak ada dampak positif yang signifikan terhadap perburuhan. Hal ini diakibatkan tingkat kestabilan ekonomi negara terus menerus menurun karena kebijakan moneter ataupun inflasi yang sangat tinggi kendati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang baru baru saja diberlakukan tentang pengupahan memang menjanjikan kenaikan upah, tapi itu bukan kenaikan tapi pembodohan.

UU Tax Amnesty dinilai menciptakan peluang Indonesia menjadi negara pencuci uang hasil tindak pidana. Dasar gugatan Judicial Review adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas perbaikan UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain menyebutkan kontribusi wajib pada negara dari perorangan ataupun badan, pajak juga bermakna iuran rakyat kepada negara untuk pembangunan. Namun dasar konstitusional yang paling pokok yang harus menjadi pertimbangan Hakim MK adalah Pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara punya kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. UU Tax Amnesty ini harus dibuktikan bahwa UU tersebut dibuat hanya untuk konglomerat, pengemplang pajak, dan pencuci uang sehingga kontradiktif dengan UUD 1945.

Secara logika sederhana, Tax Amnesty ibarat kita membeli jeruk di pasar, lalu kita ingin mendapatkan diskon, dan untuk mendapatkan diskon tersebut kita harus bayar uang tebusan kepada penjual. Bukankah hal tersebut permainan pedagangnya sendiri untuk untung sendiri? Semoga Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia semakin mandiri dan bermasyarakat madani, penuh kreatifitas dalam memenuhi kebutuhan hidup, mampu berdikari kendati itu harus ditempuh secara perlahan.

Sumber :
http://analisisberitaterkini.blogspot.co.id/2016/08/sisi-positif-dan-negatif-tax-amnesty.html?m=1
http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty
https://kipbandung.wordpress.com/2016/07/01/dampak-penerapan-tax-amnesty-bagi-perekonomian-di-indonesia/
https://kipbandung.wordpress.com/2016/07/01/dampak-penerapan-tax-amnesty-bagi-perekonomian-di-indonesia/
http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2016/07/manfaat-kebijakan-tax-amnesty-bagi-indonesia.html?m=1
http://www.rijal09.com/2016/10/5-dampak-positif-kebijakan-tax-amnesty-atau-pengampunan-pajak-yang-diterapkan-pemerintah.html?m=1
https://contentwriterindonesia.com/2016/10/13/pengaruh-positif-tax-amnesty-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-indonesia/
http://buruh-online.com/2016/08/tax-amnesty-menutup-kejahatan-pengusaha-sementara-buruh-kerja-paksa.html


By : yaz_wid

Jumat, 07 Oktober 2016

Strategi Pemasaran Baterai ABC Memasuki Pasar Internasional

Strategi Pemasaran Baterai ABC Memasuki Pasar Internasional



  1. Profil Perusahaan

PT Internasional Chemical Industry adalah salah satu perusahaan baterai terkemuka di Indonesia. Berdiri pada tahun 1959 di Medan. Setelah berkembang perusahaan yang biasa disebut PT.Intercalin (ICI) ini membuka pabrik ke dua di Jakarta pada tahun 1968, setelah itu membangun pabrik ke 3 di Surabaya pada tahun 1982. Dengan menggunakan merek ABC, PT.Intercallin ini memasarkan produk baterai ABC dengan teknologi zinc carbon. Karena Permintaan pasar yang begitu besar karena teknologi semakin berkembang. Alat-alat yang menggunakan baterai pun semakin banyak. PT.Intercallin sudah memenuhi standar ISO (pengakuan internasional terhadap sebuah perusahaan) dari berbagai aspek antara lain ISO 9001:2008 tentang system manajemen mutu dan ISO 14001 : 2004 tentang manajemen lingkungan.

Dalam memasarkan produk-produknya. PT ICI ini sudah merambah kepasar global bahkan ke lebih dari 50 negara. Terbukti dari diekspornya ke berbagai negara, diantaranya oleh pemegang merek lain. Pemegang merek ini memesan baterai kepada produsen baterai ABC, dan kemudian diberi merek mereka (toll/loan manufacturing). Jadilah ABC Alkaline ini berbaju merek kompetitor. 
Kasus di atas hanyalah salah satu contoh produk kita yang mengalami nasib buruk. Meskipun kualitasnya secara teknis bagus (objective quality), tetapi di lapangan menunjukkan kenyataan yang berbeda. Ternyata tulisan Made in Indonesia merupakan beban tersendiri. Jangankan dalam rangka menembus pasar manca negara, di dalam pasar domestik pun mereka dianaktirikan. Konsumen Indonesia masih menganggap rendah produksi buatan negeri sendiri. Produk-produk buatan dalam negeri memiliki perceived quality yang rendah di mata konsumen Indonesia. Ironis memang. Kenyataan ini sangat berlawanan dengan yang terjadi di Korea Selatan, ketika secara obyektif kualitas produk mereka belum tinggi.

Sejarah Singkat Perusahaan
Produk ini diproduksi oleh PT. Internasional Chemical Industry yang merupakan perusahaan manufaktur berstandar mutu internasional. Pabrik ini awalnya diproduksi di Medan sejak tahun 1959 lalu dikembangkan di Jakarta pada tahun 1968 dan kemudian berkembang pula di Surabaya pada tahun 1982. Hal tersebut terjadi karena permintaan pasar yang meningkat dan agar dapat memenuhi permintaan pelanggan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi distribusi produk. Produk pertama yang dihasilkan adalah jenis Carbon Zink dengan teknologi paste type dan bahan bakuNatural Manganese Dioxide (NMD) sebagai bahan baku utama yang sekarang berkembangnya teknologi membuat PT. Internastional Chemical Industri beralih Electrolytic Manganese Dioxide sebagai bahan baku utama. Perusahaan ini tidak hanya mampu melakukan proses produksi baterai namun juga mampu mengembangkan teknologi dalam pembuatan sebagian besar mesin pemroduksi batu baterai sendiri. Sejak tahun 1980-an baterai ABC telah menguasai 70% pasar domestik. Perusahaan ini memiliki kekuatan dalam bidang distribusi yang dipegang oleh PT. Artha Boga Cemerlang dan memiliki 72 titik jaringan distribusi dalam negeri dan mengekspor ke lebih dari 50 negara dengan 70 brands berbeda.

Business Philosophy
Sebagai produk massal yang digunakan oleh konsumen, baterai adalah perangkat yang dapat mengubah energi kimia yang terkandung dalam bahan aktif langsung menjadi energi listrik melalui reaksi elektrokimia. Agar berhasil diterima oleh konsumen, baterai harus dapat memenuhi kebutuhan energi tersebut.
Visi :
1.   Menjadi produsen dry cell yang berstandar kualitas tingkat internasional dengan mengelola atau manajemen secara efektif dan efisien.
2.   Proses produksi yang ramah lingkungan untuk tetap maju dalam persaingan pasar lokal dan global.
Misi :
1.   Melaksanakan, mengembangkan, dan mempertahankan kualitas efisien dan efektif dan Sistem Manajemen Lingkungan sesuai dengan ISO9001:2000 dan ISO14001:2004.
2.   Mengembangkan dan menerapkan proses perbaikan yang berkesinambungan dengan menetapkan sasaran mutu yang terukur dan program lingkungan dimasing-masing departemen.
3.   Memenuhi persyaratan dan harapan pelanggan dan pihak lain yang berkepentingan dalam hal kualitas, pengiriman harga & layanan.
4.   Mematuhi persyaratan hukum dan lainnya yang relevan.
5.   Mencegah polusi.
6.   Memanfaatkan sumber daya secara efisien dalam pekerjaan, listrik, air dan bahan bakar.

Tujuan Perusahaan :
Menyediakan baterai berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.

Memodifikasi Lingkungan
PT.Intercallin selalu concern terhadap lingkungan, baik lingkungan industri atau lingkungan masyarakat secara umum. Sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan perusahaan sudah menerapkan system tegas berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga masyarakat disekitar tempat produksi tidak dirugikan dengan adanya pencemaran lingkungan baik air, tanah maupun udara. Selain itu perusahaan juga mengadakan kegiatan social yang membantu masyarakat. Seperti mengadakan event khitanan masal, lomba balap Tamiya untuk Anak-anak. Karena secara tidak langsung PT.ICI ini akan mendapat perhatian dan citra yang baik di masyarakat.


  1. Produk Yang Dipasarkan

Bagaimana produk tersebut?
ABC Alkaline yang telah diekspor ke berbagai negara ini, telah diuji secara teknis memiliki kualitas yang bagus. Terbukti dari diekspornya ke berbagai negara, diantaranya oleh pemegang merek lain. Pemegang merek ini memesan baterai kepada produsen baterai ABC, dan kemudian diberi merek mereka (toll/loan manufacturing). Jadilah ABC Alkaline ini berbaju merek kompetitor.

Konsumen
PT. Internationaal Chemical Industry telah menguasai sekitar 80% pangsa pasar batu baterai di Indonesia. Baterai yang diproduksi oleh PT. International Chemical Industry tidak hanya dijual di pasaran lokal tetapi telah menembus pasaran ekspor ke 60 negara di lima benua, antara lain negara: Amerika Serikat, Canada, Jepang, Australia dan beberapa negara di Eropa dan Afrika.

Perbandingan dengan produk lain?
Keunggulan Baterai ABC dan Baterai ABC Alkaline 
Tenaganya lebih tahan lama dan kuat, tidak menyebabkan pencemaran pada lingkungan jika dibuang pada tempatnya

Alasan produk sudah Go International?
PT. International Chemical Industry sangat memperhatikan pada mutu produk yang dihasilkannya, tak hanya itu PT. International Chemical Industry juga sangat memperhatikan lingkungan kerja perusahaan. Ini diwujudkan oleh manajemen PT. International Chemical Industry dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Pada bulan Juli 1995 PT. International Chemical Industry berhasil mendapatkan sertifikat ISO 9002:1994 dari QAS (sekarang SAI Global) lembaga sertifikasi dari Australia, kemudian diperbaharui pada bulan Maret 2003 menjadi ISO 9001:2000 dari lembaga sertifikasi yang sama. Dan pada bulan Agustus 2009 diperbaharui lagi menjadi ISO 9001 :2008.
Semakin hari konsumen semakin sadar akan produk yang ramah lingkungan. PT. International Chemical Industry juga sangat peduli akan hal ini. Pada bulan Juni 2004 PT. International Chemical industry memperoleh Sertifikat ISO 14001:2000 untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan dari SGS (Societe Generale de Surveillance) dan diperbaharui pada tahun 2005 menjadi ISO 14001 :2004, untuk memenuhi tuntutan masyarakat dunia akan produk yang ramah lingkungan. Alasan-alasan tersebutlah yang membuat baterai ABC merupakan produk yang sudah Go International.

Produk Perusahaan Baterai ABC




Penerapan Teknologi



Gambaran Jaringan Rantai Pasok Perusahaan Baterai ABC



Dari gambar di atas, kita dapat mengetahui jaringan rantai pasok perusahaan Baterai ABC. Dimulai dari supplier hingga berakhir pada pelanggan.
·        Perusahaan Baterai ABC memiliki beberapa supplier, seperti CV.Baratech Jaya yang menyuplai karbon aktif, PT.Richguard International penyuplai bahan kimia, dan CV.Andalan Prima Sejahtera penyuplai peralatan-peralatan laboratorium. Perusahaan tentu harus memiliki hubungan yang baik terhadap supplier. Dengan adanya para supplier ini, perusahaan mendapat bahan baku, baik bahan baku produksi maupun peralatan penunjang produksi.
·        Setelah penyuplaian adalah proses produksi. Di proses produksi sendiri terdiri dari beberapa proses atau tahapan. Tahapan pertama dalam proses produksi dimulai dari pembuatan larutan elektrolit kemudian dilanjutkan dengan pembuatan E.S. Selanjutnya adalah tahapan pembuatan black mix, pembuatan zink can, pembuatan body metal jacket, dan pembuatan bottom plate. Maka tahap selanjutnya adalah assembling. Tahap assembling adalah tahapan perakitan untuk membentuk barang jadi. Sehingga output atau keluaran dari proses produksi adalah barang jadi, yakni baterai ABC.
·        Kemudian mulailah proses distribusi. Baterai ABC yang sudah siap pakai mulai distribusikan oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang bertindak sebagai distributor. Pendistribusian baterai ABC ini dilakukan oleh PT. Everbright Battery Factory dan PT. Arga Boga Cemerlang. Kemudian perusahaan-perusahaan tersebut mendistribusikan ke bagian yang lebih kecil yaitu retailer.
·        Retailer adalah berbagai aktivitas yang mengikutsertakan pemasaran barang maupun jasa secara langsung kepada pelanggan. Sehingga retailer inilah yang menyampaikan produk dari pendistribusi ke para pelanggan (end user).
·        Baterai ABC termasuk barang yang sudah ‘go internasional’ sehingga selain ada di domestic market, baterai ABC juga masuk ke export market. Retailer untuk domestic market yang ikut memasarkan baterai ABC adalah Hypermart, Electronic Store, Music & Book Store, Toy store, Sport Store dan masih banyak lagi.
·        Jika baterai ABC telah sampai di bagian toko-toko kecil seperti itu maka baterai ABC siap digunakan oleh end user, yaitu pelanggan.


  1. Strategi Pemasaran

Sejak 1980-an, baterai ABC adalah penguasa pasar di negeri ini dengan melibas Union Carbide, produk dunia asal Amerika Serikat. Catatan per hari ini, 70% pasar domestik dikuasai baterai ABC yang diproduksi PT International Chemical Industrial Co. Ltd. (ICI), perusahaan yang berada dalam Grup ABC. Salah satu kekuatan baterai ini adalah distribusinya yang kuat, sebab dipegang PT Artha Boga Cemerlang (ABC) yang memiliki 72 titik jaringan distribusi di seluruh Indonesia. Khusus pasar Medan, dipegang PT Everbright Battery Factory.

Medan sangatlah berarti bagi produk ini. Sejenak menengok ke belakang, Chandra Djojonegoro dan Chu Sok Sam mendirikan pabrik pertama baterai ABC di Medan pada 1959. Tahun 1968, pabrik kedua di Jakarta mulai dibangun, disusul pabrik ketiga di Surabaya pada 1982. Jadilah mereka penguasa pasar dengan pertumbuhan hingga 20% selama tiga tahun terakhir.

Demikian pentingnya distribusi hingga ICI menempatkan 7 manajer bisnis yang mengcover beberapa daerah sendiri. Di Jakarta saja, ICI menempatkan tiga manajer bisnis dalam wilayah tanggung jawab DKI I, DKI II dan DKI-Banten. Lalu, manajer bisnis Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Adapun wilayah pemasaran di luar Pulau Jawa dan Medan berada di Makassar.

Tak ingin disebut jago kandang, baterai ABC juga bisa ditemukan di lebih dari 50 negara di semua benua. Hanya saja, tidak lagi bernama Baterai ABC, kecuali di Australia dan beberapa negara lagi yang tetap memesan dalam merek ABC dan Alkaline. Di negara-negara lain, nama ABC tak dicantumkan alias ICI sekadar tukang jahit.

Demikian mumpuni merek ini, sehingga sempat diramalkan pabriknya kelak bangkrut jika listrik masuk desa. Ternyata, tidak terjadi. Sebaliknya, baterai ABC justru hadir hingga ke pelosok desa dan kampung.

Pemilik produk ini tampaknya sadar betul masa depan mereknya. Maka, semua kemungkinan buruk diantisipasi dengan berbagai inovasi dan tidak terlena oleh penguasaan pangsa pasar. Salah satu strateginya, memperluas pangsa pasar dengan menyentuh anak-anak. Ini dilandasi hasil survei Top of Mind (TOM) yang dilakukan ICI, yang menunjukkan, TOM orang dewasa terhadap baterai ABC mencapai 90% dari total responden, sedangkan pada anak-anak hanya 70%.

Maka, digelarlah berbagai event seperti lomba Tamiya setiap pekan. Dari Tamiya ini, ICI meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pencipta track Tamiya terpanjang, yakni 1,7 km. Adapun pertimbangan utama ICI menggarap pasar anak-anak adalah karena semakin berkembangnya industri mainan anak-anak yang tentu saja membutuhkan batu baterai.

Penghargaan dari MURI tersebut memperpanjang deretan penghargaan yang pernah diterima ICI, yakni American Award for Quality (1987-88), International Trophy for Quality serta Best of Decade (1990). Bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, ICI juga pernah menyelenggarakan khitanan massal untuk 5.000 anak di 24 provinsi.

Tahun ini, manajemen ICI kembali akan menggelar kegiatan untuk semakin mendekatkan diri dengan konsumen, berupa hiburan layar tancap yang dulu pernah dilakukan di pinggir-pinggir kota. Bagi yang suka hadiah, ICI menyiapkan Rp 1,5 miliar untuk 2.975 orang pada kegiatan prmosi bertajuk Banjir Uang Batu Baterai ABC.


  1. Negara Tujuan Pemasaran

PT. Internationaal Chemical Industry telah menguasai sekitar 80% pangsa pasar batu baterai di Indonesia. Baterai yang diproduksi oleh PT. International Chemical Industry tidak hanya dijual di pasaran lokal tetapi telah menembus pasaran ekspor ke 60 negara di lima benua, antara lain negara: Amerika Serikat, Canada, Jepang, Australia dan beberapa negara di Eropa dan Afrika.



Contohnya negara Jepang
Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Tiongkok, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.
Jepang adalah salah satu dari tiga negara dunia dengan ekonomi terbesar serta termaju didunia. Berdasarkan survei banyak lembaga internasional, ekonomi Jepang adalah ekonomi terbesar kedua di Asia (Dibawah RRC) dan ketiga didunia (Selain AS dan RRC). Jepang selama ini dikenal sebagai negara yang inovatif dan kreatif serta memiliki semangat berkarya yang tinggi sehingga walaupun bangsa mereka bukan bangsa penemu mereka mampu menciptakan berbagai penemuan-penemuan.
Ekonomi Jepang yang bertumbuh dengan cepat, dalam sekejap telah mampu menembus pasar internasional sekaligus menumpas pameo lama “produk Jepang enak dipandang, cepat dibuang”. Sejak akhir tahun 1950-an produk-produk manufaktur Jepang telah menyaingi produk-produk manufaktur AS dan negara-negara Eropa sehingga dibeberapa negara terjadi anti-Jepang dan pelarangan produk-produk Jepang. Meskipun begitu, Jepang tetap percaya diri dan membuktikan bahwa bangsa mereka adalah yang unggul.
Ekonomi negara Jepang yang dibangun sekitar tahun 1946, dibangun dengan pondasi yang kuat dengan industri berat, manufaktur dan jasa sebagai penopang utama perekonomian mereka. Industri milik Jepang adalah industri yang terbaik di dunia (tahun 2008 mengalahkan AS). Industri Jepang menjadi raksasa dunia sejak 1960 sampai 2004. Industri Jepang sejak lama topang oleh modal yang besar, SDM yang berkualitas, ketersediaan listrik dan peralatan pendukung yang canggih.
Ekonomi di Jepang
Bursa Saham Tokyo, bursa efek terbesar nomor dua di dunia. Sejak periode Meiji (1868-1912), Jepang mulai menganut ekonomi pasar bebas dan mengadopsi kapitalisme model Inggris dan Amerika Serikat. Sistem pendidikan Barat diterapkan di Jepang, dan ribuan orang Jepang dikirim ke Amerika Serikat dan Eropa untuk belajar. Lebih dari 3.000 orang Eropa dan Amerika didatangkan sebagai tenaga pengajar di Jepang. Pada awal periode Meiji, pemerintah membangun jalan kereta api, jalan raya, dan memulai reformasi kepemilikan tanah. Pemerintah membangun pabrik dan galangan kapal untuk dijual kepada swasta dengan harga murah. Sebagian dari perusahaan yang didirikan pada periode Meiji berkembang menjadi zaibatsu, dan beberapa di antaranya masih beroperasi hingga kini.

Ekonomi pasar bebas dan terindustrisasi Jepang merupakan ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina dalam istilah paritas daya beli internasional. Ekonominya sangat efisien dan bersaing dalam area yang berhubungan ke perdagangan internasional, tapi produktivitas lebih rendah di bidang agriklutur, distribusi, dan pelayanan.
Jepang adalah negara pengimpor hasil laut terbesar di dunia (senilai AS$ 14 miliar). Jepang berada di peringkat ke-6 setelah RRT, Peru, Amerika Serikat, Indonesia, dan Chili, dengan total tangkapan ikan yang terus menurun sejak 1996.
Sektor jasa
Japan Airlines adalah salah satu maskapai penerbangan terbesar di dunia Sejumlah tiga perempat dari total penghasilan ekonomi Jepang berasal dari sektor jasa. Industri utama sektor jasa di Jepang berupa bank, asuransi, realestat, bisnis eceran, transportasi, dan telekomunikasi. Mitsubishi UFJ, Mizuho, NTT, TEPCO, Nomura, Mitsubishi Estate, Tokio Marine, Japan Railway, Seven & I, dan Japan Airlines adalah nama-nama perusahaan Jepang yang termasuk perusahaan terbesar dunia. Kebijakan Pemerintah Jepang di masa Perdana Menteri Junichiro Koizumi melakukan swastanisasi Japan Post. Enam keiretsu utama terdiri dari grup Mitsubishi, Sumitomo, Fuyo, Mitsui, Dai-Ichi Kangyo, dan Sanwa. Sejumlah 326 perusahaan Jepang berada dalam daftar Forbes Global 2000 atau 16,3% dari total perusahaan dalam daftar Forbes Global 2000 pada tahun 2006.
Sektor industri
Industri utama Jepang yang paling dikenal dunia adalah otomotifnya (baik motor ataupun mobil), tetapi lebih dari itu Jepang juga negara penghasil kapal, elektronik, ponsel, mesin, robot (android), baja (metal), komputer, tekstil, sutera, bio-industri, semikonduktor, farmasi, kertas, petrokimia, makanan,  teknologi ruang angkasa, alumunium dan lainnya. Hampir semua industri di Jepang laku di ekspor. Mau bukti? lihat saja, di jalan-jalan Indonesia, India, Malaysia dan Filipina banyak dijumpai mobil buatan Honda, Suzuki, Toyota, Hino, Isuzu, Mitsubishi dan Mazda. Alat-alat rumah tangga didominasi alat buatan Jepang seperti Sharp, Mito, Mitoshiba, Toshiba, Canon dll. Peripheral, panel plasma, semikonduktor dan komputer merek Canon, Hitachi, Fujitsu dan Toshiba juga diminati dunia.Sampai sekarang, Jepang adalah negara industri paling sukses sepanjang sejarah.
Pemasaran Baterai ABC

Untuk diketahui, batu baterai merek Sanyo untuk wilayah Asia diproduksi oleh PT. International Chemical Industry yang memperoleh lisensi dari Perusahaan batu baterai Sanyo di Jepang. Untuk pasar luar negeri, pesaing terpotensial adalah produk-produk batu baterai buatan China yang menawarkan harga lebih murah namun kualitasnya masih dibawah batu baterai buatan PT. Internasional Chemical Industry. Sebenarnya ini merupakan peluang bagi PT. International Chemical Industry untuk bersaing di pasar asing. Batu baterai buatan PT. International Chemical Industry pun pernah dipalsukan oleh perusahaan batu baterai China di luar negeri. Dan ini secara tidak langsung menunjukkan kepercayaan konsumen di luar negeri atas batu baterai buatan PT. International Chemical Industry.

Sanyo Electric Co., Ltd.
(三洋電機株式会社 San'yō Denki Kabushiki-gaisha?)
Merupakan sebuah perusahaan Jepang yang menghasilkan berbagai macam produk elektronik. Bermarkas di Moriguchi, Osaka, Jepang. Didirikan pada tahun 1949.



Sumber :

http://ari042.blogspot.co.id/2010/06/baterai-abc.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sanyo




By : Yaz_Wid